Ruangan Aula
Masjid Syuhada memiliki bidang usaha yaitu menyewakan ruang Aula yang terletak di lantai satu (lantai dasar). Aula di gunakan digunakan oleh Jamaah/Masyarakat umum baik perorangan, lembaga sosial mau pun organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan : Resepsi Pernikahan, Seminar, Pengajian, Ceramah, Rapat, Seminar dan sebagainya.
Fasilitas
-
Aula memiliki luas lebih kurang 500 m2, dan area tambahan pada pelataran bagian kiri, kanan dan depan dengan luas lebih kurang 100 m2 yang dapat dipergunakan untuk tenda dan tambahan kursi.
-
Untuk proses akad nikah dapat menggunakan ruang sholat utama di lantai 2.
-
2 Ruang Rias Wanita dan Pria lengkap dengan Air Conditioner (AC) dan Toilet.
-
4 unit Air Conditioner (AC) @ 5 PK selama 6 jam.
-
Ceiling Fan sebanyak 9 unit.
-
Daya listrik yang tersedia 7.700 watt.
-
Sound system dan 2 wireless microphone.
-
Kursi lipat sebanyak 120 buah.
-
Parkir dan petugas keamanan.
Apabila penyewa aula ingin menambah tenda untuk luar aula, sound system dan kursi tambahan, pihak Masjid hanya sebagai fasilitator yang akan menghubungkan ke pihak penyewa alat-alat yang berada di lingkungan Masjid Syuhada.
Ketentuan Sewa Aula
Pemesanan Aula yang akan disewa disampaikan kepada pihak Pengelola / Sekertariat Masjid
selambat-lambatnya
3 pekan sebelum hari atau tanggal yang diinginkan pihak penyewa, sebagai tanda jadi Pihak Penyewa mengisi Formulir Pemesanan Aula dan membayar uang muka sebesar 50% dari harga sewa yang berlaku dan pelunasan selambatnya 1 pekan sebelum hari atau tanggal acara.
Tata Tertib
-
Penyewa, undangan dan penyanyi hiburan dilarang BERPAKAIAN MINIM, pakaian harus sopan.
-
Tidak diperbolehkan adanya minuman yang mengandung alcohol, membawa atau transaksi narkoba, dan merokok di dalam aula.
-
Semua kehilangan/ kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pihak penyewa sepenuhnya.
-
Dilarang memaku, mengelem, mengecat, dan menempelkan apapun pada dinding, tiang, pintu, jendela dan lain-lain.
-
10 menit sebelum Adzan berkumandang, semua musik dan kegiatan hiburan harus di hentikan selama lebih kurang 30 menit sampai dengan selesai shalat.
-
Pihak penyewa wajib menjaga kebersihkan aula sebelum acara berlangsung.
-
Dilarang diperkenankan membawa/memasang atribut/spanduk partai.
-
Bagi Ibu-Ibu yang sedang berhalangan (Haid/Nifas) dilarang masuk ke dalam ruang utama sholat masjid.
-
Pihak Catering harus menyediakan nasi box kepada petugas masjid dan petugas keamanan sebanyak 15 box.
Biaya Sewa
-
Acara pernikahan
-
Siang hari selama enam jam (09:00 – 15:00) Rp. 3.000.000 / 6 jam
-
Malam hari selama enam jam (16:00 – 22:00) Rp. 4.000.000 / 6 jam
-
INFORMASI :
-
lebih dari 6 jam dikenakan tambahan biaya bila siang Rp. 300.000 / jam dan malam Rp. 500.000 / jam.
-
Bila menggunakan air lebih (mencuci perlengkapan acara setelah selesai) dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 250.000,-
-
AC hidup dimulai 1 jam sebelum acara selama 6 jam.
-
Pihak penyewa hanya disediakan ruangan aula, akad, dan 2 kamar/ruangan untuk rias/ganti pakaian, penambahan penggunaan ruangan dikenakan biaya tambahan Rp. 250.000 per ruangan.
-
Acara keluarga, Diskusi, Seminar (Non AC)
Siang hari selama enam jam (09:00 – 15:00) Rp. 500.000
Malam hari selama enam jam (16:00 – 22:00) Rp. 700.000
-
Acara Keluarga, Diskusi, Seminar (Menggunakan AC)
Siang hari selama enam jam (09:00 – 15:00) Rp. 1.000.000
Malam hari selama enam jam (16:00 – 22:00) Rp. 1.200.000
-
Acara Organisasi Dakwah, Mahasiswa dan lain-lain (Non AC)
Organisasi dakwah Siang hari selama enam jam (09:00 – 15:00) Rp. 500.000
Malam hari selama enam jam (16:00 – 22:00) Rp. 600.000,- dan Mahasiswa Rp. 300.000
Wedding organizer adalah mitra dari Masjid Syuhada guna memenuhi kepentingan penyewa dalam menyenggarakan perkawinan. Bagi penyewa WAJIB menggunakan catering dalam. Jika menggunakan catering luar, maka dikenakan biaya sewa Rp. 6.000.000,-/ 6 Jam.
Pembatalan penyewaan Aula oleh pihak penyewa harus dilakukan secara tertulis selambatnya 15 hari
atau lebih sebelum hari atau tanggal acara dilaksanakan, dan disampaikan kepada Pengelola / Sekertariat Masjid Syuhada dan akan dikenakan infaq (tidak ditentukan/ keikhlasan pihak penyewa).
Uang hasil penyewaan aula ini seluruh nya untuk membiayai kegiatan masjid, dakwah, kegiatan pendidkan Madrasah Diniyah, bimbingan belajar, bea siswa bagi anak yatin dan dhuafa.