Lokasi dan Sejarah Masjid Syuhada
Masjid Syuhada yang berlokasi di Jl. Lodan Raya No. 6 Jati Plogadung Jakarta Timur, didirikan pada tahun 1961 diatas tanah seluas lebih kurang 432 meter persegi atas tanah wakaf Alm. H. Gateng bin Saumin.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 1997 mulai dibangun dan diperluas dengan membeli tanah penduduk sekitar masjid, sehingga luas tanah masjid menjadi lebih kurang 1125 meter persegi.
Dan pada tahun 2008 pembangunan Masjid Syuhada tahap kedua dilanjutkan, sehingga tanah masjid menjadi 1217 meter persegi, dan pembangunan fisiknya dimulai pada tanggal 17 Januari 2009.
Pada bulan November 2010 pembangunan Masjid AsySyuhada tahap kedua dengan luas lantai -/+ 1.500 meter persegi terdiri dari tiga lantai. Lantai pertama di gunakan sebagai aula, lantai kedua digunakn sebagai ruang utama sholat, dan lantai ketiga digunakan untuk ibadah sholat Jum'at dan kegiatan belaj mengajar Madrasah Diniyah "Ruhul Syuhada".
Di atas lahan inilah Masjid Syuhada baru dibangun berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 04952/ IMB/ 1997 tanggal 1 Juli 1997, yang diterbitkan oleh Gubernur Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian pada tahun 2001, lahan dan bangunan Masjid Syuhada diwakafkan oleh Yayasan Syuhada kepada Masjid Syuhada yang diterima oleh Ketua Masjid Syuhada sebagai Nazir. Tindak lanjut dari wakaf ini, dimohonkan sertifikat wakaf No. 2/ Jati atas nama Masjid Syuhada yang pada waktu itu diwakili oleh Pengurusnya. Karena bangunan fisik masjid berikut pengurusnya telah ada dan berjalan, dirasa perlu untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Masjid Syuhada sebagai pedoman bagi Pengurus dalam mengelolah dan memakmurkan masjid.
Visi dan Misi
Visi Masjid AsySyuhada

Misi Masjid AsySyuhada

Pengurus Masjid
